JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 32 investasi ilegal pada September 2020. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya
Salah satu entitas yang ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Lebih rinci, ini daftar 32 entitas ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi.
1. Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade).
2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune
3. Bossque
4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Aset Development Indonesia)
5. Streammity/Cannis
6. Lucky Trade Community (LTC)
7. PT Recovery Investasi Dana Online
8. Super-IBS (Super Ikhlas Berbagai Sosial)
9. Amethyst.asia
Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Pencairan SBR008 Sebelum Jatuh Tempo
10. Play 100 Club/https://play100.club