JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melangsungkan pendaftaran program Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 9 sejak April lalu. Pendaftaran gelombang 10 pun sudah dibuka sejak Sabtu, (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Gelombang 10 Kartu Prakerja ini bakal menyerap 116.261 orang. Dengan demikian membuat kuota Kartu Prakerja tahun 2020 yang sebesar 5,59 juta perserta terpenuhi 100 persen.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja? Mungkin Ini Penyebabnya
Bagi kamu yang masih bingung daftar Kartu Prakerja, coba simak langkah-langkah ini.
1. Buat akun Kartu Prakerja
- Masuk ke www.prakerja.go.id
- Pilih Menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
2. Isi data diri
- Masukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lian.
- Upload foto KTP
- Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
- Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
- Setelah selesai, tunggu email pemeritahuan dari Kartu Prakerja.
- Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Baca juga: Gelombang 10 Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Hanya 116.261 Orang
Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali. Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Selamat mencoba!
Baca juga: Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.