Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WanaArtha: Benny Tjokro Tidak Memiliki Aset Apa Pun di WanaArtha Life...

Kompas.com - 28/09/2020, 07:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life) membantah pernyataan Kejagung yang menyatakan bahwa WanaArtha telah gagal bayar sejak Oktober 2019.

Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y Matulawa mengatakan, pihaknya menunda pembayaran polis kepada nasabah sejak Sub Rekening Efek (SRE) diblokir pada 21 Januari 2020.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari bulan Oktober 2019 sebelum rekening efek tersebut diblokir.

Baca juga: Rekening Diblokir, OJK Pastikan WanaArtha Life Tetap Beroperasi

"Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan bahwa WanaArtha Life telah gagal bayar di bulan Oktober 2019 merupakan informasi yang tidak benar," kata Yanes dikutip dalam siaran pers, Senin (28/9/2020).

Yanes menuturkan, Kejaksaan Agung juga keliru dengan membuat pernyataan bahwa pihak Kejagung tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life, tetapi saham atau reksa dana milik terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, yang ada di WanaArtha Life.

Kejaksaan Agung justru telah memblokir dan menyita SRE WanaArtha Life yang berisi dana kelolaan milik pemegang polis. Pasalnya, perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayar pemegang polis.

Selanjutnya, kata Yanes, dana tersebut diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga, terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh OJK dan BEI.

"Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang saham, investor, apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apa pun di WanaArtha Life," tegasnya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Kirim surat keberatan

Dengan begitu, pihaknya memandang keterangan Jampidsus Ali Mukartono sangat tidak tepat dan tidak akurat. Padahal, WanaArtha mengaku sudah bersurat kepada Kejagung, yakni Direktur Penyidikan Pada pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Surat itu bernomor 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 tentang Pengajuan Keberatan atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran atas Sub Rekening Efek.

"Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspons oleh Kejagung dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020," ungkap Yanes.

Kemudian, kata Yanes, Direktur Keuangan WanaArtha Life Daniel Halim telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya empat kali kepada Kejagung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.

Sebaliknya, pihak Kejagung meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi, tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life.

"Tentu bila dilakukan melalui forum yang tidak resmi, kami tidak dapat melakukan apa yang diminta oleh Kejagung, mengingat data-data nasabah WanaArtha Life bersifat rahasia dan terbatas sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum bersifat resmi," pungkasnya.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Surati Presiden Jokowi Minta Perlindungan Hukum, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com