Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Gunakan Masker Kain Setelah Dibeli, Cuci Dulu

Kompas.com - 28/09/2020, 09:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) meminta masyarakat untuk mencuci masker kain sebelum dipergunakan. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, mengungkapkan syarat mencuci masker sebelum dipakai juga tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 yang mengatur standarisasi masker kain.

Dalam aturan SNI terkait pengemasan, BSN mewajibkan produsen ataupun penjual masker kain untuk memberikan label "Cuci Sebelum Pakai". Masker kain juga harus dicuci setelah pemakaian.

“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegas Nasrudin.

Baca juga: Jualan Masker Kain? Ini Peraturan Syarat SNI dari Pemerintah

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Dalam SNI terbaru itu, masker kain SNI juga harus memenuhi syarat dalam pengemasannya antara lain masker kain dikemas per buah, dilipat atau dibungkus plastik.

Baca juga: Menko Airlangga: Pakai Masker Jadi Kunci Utama Ekonomi Bangkit

Lalu kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker dari kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," terang Nasrudin.

Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Nasrudin.

Baca juga: Bos Garuda Pastikan Pramugari Tetap Kenakan Masker Selama Penerbangan

Dilansir dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Agus.

Baca juga: Berapa Pemasukan Uang Arab Saudi dari Haji dan Umrah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com