Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Cempaka Putih Bakal Dapat Keringanan Pinjaman hingga 12 Bulan

Kompas.com - 28/09/2020, 11:55 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjanjikan akan memberi bantuan program kepada para pedagang di Pasar Cempaka Putih yang terdampak kebakaran di pasar tersebut.

Pada Kamis (24/9/2020), terjadi kebakaran di Pasar Cempaka Putih yang menghanguskan 672 kios dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 24,8 miliar.

"Pertama-tama kami ikut prihatin dengan musibah ini dan berharap pedagang yang terdampak musibah ini diberikan kesabaran. Kami juga kebetulan tinggal di daerah Cempaka Putih dan sering berbelanja di sini,'' ujar Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan mengutip siaran resminya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ingat, Penerima Subsidi Gaji Tidak Akan Lolos Program Kartu Prakerja

Menurut Kemenkop, pihaknya akan melakukan koordinasi internal di lingkungan kementerian untuk memberikan bantuan tanggap darurat kepada para pedagang, maupun pihak eksternal termasuk kepada PD Pasar Jaya yang mengelola pasar Cempaka Putih.

"Selanjutnya kami juga menyiapkan bantuan program yang Insha Allah dialokasikan pada 2021. Kami akan kaji bantuan apa yang cocok dan sesuai kebutuhan para pedagang terdampak musibah kebakaran pasar Cempaka Putih ini," ucapnya.

Sementara itu Dirut LPDB KUMKM Supomo mengatakan Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih sudah bagian dari keluarga besar koperasi. Untuk itu, pihaknya akan memberikan bantuan dalam bentuk kelonggaran pinjaman atau penundaan pembayaran sampai 12 bulan.

Kemenkop menilai pedagang membutuhkan modal kerja agar usahanya menggeliat lagi. Soal jumlah bantuan, Kemenkop mengatakan masih menghitung kebutuhan dananya.

"Memang ini harus dibersihkan dulu yang penting Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibangun dulu karena harus ada tempat dulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Supomo.

Baca juga: Lelang Rumah 2 Lantai di Bekasi Mulai Rp 300 Jutaan, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com