Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Dikabulkan, Grab Lolos dari Denda KPPU Rp 30 Miliar

Kompas.com - 28/09/2020, 14:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan sanksi denda senilai Rp 30 miliar.

Kini Grab lolos dari sanksi tersebut.

KPPU sempat menjatuhkan denda terhadap Grab karena dinyatakan bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Baca juga: Praktik Monopoli Berakhir Denda Rp 30 Miliar, Grab Ajukan Banding

Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara TPI dikenakan denda senilai Rp 19 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d).

Namun pada sidang 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, karena dinilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999.

"Semua putusan KPPU dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan, tidak pengusaan pasar dan diskriminasi, serta semua denda dibatalkan," ungkap Kuasa Hukum Grab dan TPI Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari akun resmi instagramnya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Terkait Putusan KPPU, Ini Respons Grab

Terpisah, Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto mengatakan, pihaknya selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan Grab dan TPI, termasuk yang telah disidangkan oleh KPPU.

Ia mengatakan, Grab akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik.

Perusahaan juga memastikan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com