Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Dikabulkan, Grab Lolos dari Denda KPPU Rp 30 Miliar

Kompas.com - 28/09/2020, 14:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan sanksi denda senilai Rp 30 miliar.

Kini Grab lolos dari sanksi tersebut.

KPPU sempat menjatuhkan denda terhadap Grab karena dinyatakan bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Baca juga: Praktik Monopoli Berakhir Denda Rp 30 Miliar, Grab Ajukan Banding

Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara TPI dikenakan denda senilai Rp 19 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d).

Namun pada sidang 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, karena dinilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999.

"Semua putusan KPPU dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan, tidak pengusaan pasar dan diskriminasi, serta semua denda dibatalkan," ungkap Kuasa Hukum Grab dan TPI Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari akun resmi instagramnya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Terkait Putusan KPPU, Ini Respons Grab

Terpisah, Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto mengatakan, pihaknya selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan Grab dan TPI, termasuk yang telah disidangkan oleh KPPU.

Ia mengatakan, Grab akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik.

Perusahaan juga memastikan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia.

"Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia," ujar Teddy kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Grab, lanjutnya, juga berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan misi perusahaan.

Ia berharap kehadiran Grab bisa membawa dampak positif bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, terutama dalam masa pandemi saat ini.

"Bahwa pesatnya perkembangan Grab di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepercayaan dan dukungan dari para mitra pengemudi dan pelanggan kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna kami," tutup Teddy.

Baca juga: Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding

Untuk diketahui, KPPU sebelumnya menilai perjanjian kerjasama antara Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Sehingga terjadi diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com