Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 28/09/2020, 14:44 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Terkini, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai upah minimum padat karya di dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut merupakan kabar baik sekaligus bagi pekerja dan serikat pekerja.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supraptman seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook resmi Baleg DPR RI, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Tumpang Tindih Perizinan di Daerah menjadi Awal Munculnya Omnibus Law

Sementara itu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menegaskan, pemerintah konsisten pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pemerintah, pengusaha yakni Kamar Dagang dan Idustri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait penghapusan ketentuan upah minimum padat karya di dalam RUU Cipta Kerja.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Hal yang sama berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada. 

Hal itu sesuai dengan keputusan ang didapatkan usai melakuka diskusi dalam forum informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kepala BKPM: Lewat Omnibus Law, Izin UMKM Selembar Saja Selesai

"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persayratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com