JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PPN/Bappenas bersama Puskapa, Kompak, dan Unicef meluncurkan kajian kebijakan untuk melindungi anak-anak, kelompok disabilitas dan lanjut usia.
Kajian ini bertujuan untuk memberikan perspektif baru dalam melihat ruang lingkup kerentanan pada kelompok masyarakat dalam masa pandemi.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan pentingnya pengambil kebijakan mempertimbangkan faktor-faktor kerentanan lainnya supaya pemerintah dapat menjangkau kelompok-kelompok yang membutuhkan bantuan.
Baca juga: Dampak Covid-19, Sri Mulyani Sebut Indonesia Punya Pengalaman untuk Atasi Krisis
“Dibutuhkan pemahaman yang lebih terbuka dari semua pemangku kepentingan dalam memandang arti kerentanan dan kebutuhan pada berbagai kelompok di dalam masyarakat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah menjadi inklusif dan tepat sasaran,” katanya secara daring dalam peluncuran tersebut, Senin (28/9/2020).
Hasil kajian menyebutkan kerentanan saat Covid-19 bersifat dinamis sehingga mengakibatkan sejumlah kondisi.
Pertama, kelompok yang tidak dianggap rentan berpotensi menjadi rentan, tergantung pada kebijakan yang dihasilkan. Kedua, respon penanganan Covid-19 yang tidak tepat berisiko memunculkan kerentanan baru atau memperburuk kerentanan yang sudah ada.
Untuk itu, anak dan individu rentan yang sebelum pandemi telah mengalami berbagai hambatan akses, perlu dipertimbangkan untuk diprioritaskan dalam setiap tindakan penanganan pemerintah.
Suharso berpendapat, tanpa respon yang tepat, hampir 50 juta anak, disabilitas dan lansia di 15 provinsi Indonesia terancam mengalami hambatan dalam kelangsungan hidupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.