"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. UMK tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," kata Supratman.
Poin-poin lain yang juga disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, tambah dia, telah disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, ia memastikan iuran peserta tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah dengan realisasi yang bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, tambah dia, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.
"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing," kata Supratman.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan