Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI: Masalah Independensi BI Timbulkan Guncangan Pasar

Kompas.com - 28/09/2020, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Kalau sektor keuangan secara keseluruhan, yang selama ini jadi kewenangan BI berada di berbagai UU, perlu dipertegas. Misalnya, BI tidak hanya memelihara stabilitas rupiah, tapi juga UU OJK itu bisa dimasukkan, termasuk penguatan dan pengawasan perbankan antara 3 lembaga dengan BI, OJK, dan LPS," pungkas Perry.

Sebagai informasi, Baleg DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Baca juga: Komisi XI DPR Nilai Peleburan OJK ke BI Tidak Diperlukan

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

RUU juga mempertimbangkan pembentukan Dewan Moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh. Setidaknya, ada dua menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai oleh Menteri Keuangan.

Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com