Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 227.818 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Ini Sebabnya

Kompas.com - 29/09/2020, 05:05 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Total 227.818 penerima Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya.

Setelah pada gelombang 1 hingga 4 ada 180.000 kepesertaan yang dicabut,  pada gelombang 5 pemerintah kembali mencabut kepesertaan 47.818 penerima dari total penerima kartu prakerja gelombang 5 sebanyak 800.000 orang.

"Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ingat, Penerima Subsidi Gaji Tidak Akan Lolos Program Kartu Prakerja

Dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri alasan penerima kartu prakerja gelombang 5 yang tak kunjung mengambil pelatihan pertama.

Sebelumnya, pada gelombang 1-4 ada 3 alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan pertama yakni peserta sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, Louisa pun meminta kepada para peserta kartu prakerja yang lolos seleksi untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya supaya tidak dicabut status kepesertaannya.

Dia mengingatkan, batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan.

"Untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," lanjut Louisa.

Pencabutan status kepesertaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Baca juga: Pengusaha Mal Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji ke Karyawan

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com