Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bagaimana Nasib Tabungan Pensiunan PNS di Bapertarum? Ini Kata BP Tapera

Kompas.com - 29/09/2020, 06:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum menerima dana iuran di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Padahal, Bapertarum telah dilikudiasi sejak 2018.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan, dana tabungan peserta Bapertarum yang telah pensiun akan dikembalikan beserta keutungan yang didapat oleh pihaknya.

"Itu uang yang ditabung ke Bapertarum, kita kembalikan beserta uang pengembangannya," katanya dalam diskusi virtual, Senin (28/9/2020).

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

Sementara itu bagi peserta Bapertarum yang masih menjadi PNS aktif, dana tabungan akan dipindahkan langsung ke BP Tapera.

"Bapertarum dilikuidasi, dimana pesertanya otomatis menjadi peserta awal BP Tapera, termasuk tabunggananya," ujar Adi.

Dengan demikian, dana tabungan yang terdapat di Bapertarum akan menjadi saldo awal di BP Tapera.

"Uang di Bapertarum menjadi saldo awal teman-teman di ASN. Jadi otomatis," katanya.

Sebagai informasi Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Data Peserta Bapertarum PNS Telah Dialihkan ke BP Tapera

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+