Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan UU APBN 2021, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 5 Persen

Kompas.com - 29/09/2020, 16:09 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan APBN 2021 menjadi Undang-Undang. 

Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2021 untuk disahkan sebagai undang-undang.

Adapun ke delapan fraksi tersebut yakni fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, serta PPP.

Baca juga: Bank Dunia Revisi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi Minus 2 Persen, Ini Sebabnya

"Untuk Fraksi PKS menerima dengan catatan sebanyak 27 catatan atas RUU APBN 2021," jelas Said dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).

Usai paparan yang dilakukan Said, Ketua DPR Puan Maharani pun meminta persetujuan sembilan fraksi dan seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU APBN 2021 menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada 9 fraksi, apakah RUU APBN 2021 dapat disetujui menjadi UU? Setuju ya, tok!” ujar Puan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada DPR RI atas dukungan dan kerja sama selama ini. Sehingga APBN 2021 dapat diselesaikan tepat waktu. 

Baca juga: Bank Mandiri Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi -3 Persen, Resesi Bisa Lanjut di Kuartal IV

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama dan kepercayaannya, sehingga seluruh proses APBN 2021 dapat dibahas dan ditetapkan dalam waktu yang sesuai jadwal kesepakatan dan singkat,” jelasnya. 

Sri Mulyani berharap instrumen APBN bisa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tahan dan memulihkan ekonomi serta kehidupan masyarakat di 2021.

Meskipun tahun depan masih ada ketidakpastian mengenai pandemi virus corona (Covid-19). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com