Adapun ketujuh visi tersebut adalah pertama, melakukan resetting konsep pembangunan ekonomi rakyat ke arah sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan kekeluargaan dengan menempatkan koperasi sebagai penopang perekonomian Indonesia.
Kedua, menyiapkan pembiayaan pandemi (pandemic finance) bagi koperasi dan UMKM senilai Rp 500 triliun per tahun hingga dua tahun ke depan (2021-2022), dengan pola chanelling yang dijamin Lembaga Penjaminan, seperti Jamkrindo, Askrindo, dan lainnya.
Ketiga, harus dilakukannya pengembangan produk lokal unggulan dari hulu hingga ke hilir sebagai basis usaha koperasi dan UMKM.
"Penanganan dilakukan secara terintegrasi mulai dari produk pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan, pemasaran, distribusi, hingga penjualan dan konsumsi,” jelas Suhaji.
Baca juga: Kemenkop: UMKM Digital Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia
Keempat, sinergi dan orkestrasi pembangunan ekonomi rakyat berbasis koperasi dan UMKM dengan seluruh kementerian dan seluruh stakeholders bisnis.
Kelima, disiapkan peraturan dan ketentuan pendukung pelaksanaan resetting dan perubahan pola pikir atau mindset pembangunan ekonomi rakyat.
"Ini berisi kebijakan umum, sistem dan prosedur pelaksanaan, reward and punishment yang tegas dan transparan melalui Dashboard Management System,” tutur Suhaji.
Keenam, peningkatan skala atai scale up usaha dan penguatan digitalisasi bagi koperasi dan UMKM, menuju terbentuk marketplace.
Ketujuh, membangun kemandirian dan daya saing ekonomi bangsa melalui gerakan jiwa kewirausahaan dan gerakan aku cinta produk Indonesia. Produksi Beli Gunakan Sendiri (gerakan PBGS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.