Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Kompas.com - 29/09/2020, 20:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia). Dengan demikian, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang.

Hal ini berkaitan dengan Permohonan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dajukan oleh Ninmedia.

Penolakan itu tercatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII/2020 tertanggal 29 September 2020, yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi. Pokok permohonan Ninmedia dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Wishnutama Kerap Bingung Ditanya soal Masa Depan Industri Televisi…

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sidang MK yang digelar secara virtual dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, hakim berpendapat informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu. Sebab, esensi pengaturan hak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap produk lembaga penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh negara.

Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang, baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi dengan menggandakan siaran maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting), harus atas seizin pemilik hak siaran.

Baca juga: Media Televisi Perlu Bertransformasi ke Digital

Sementara itu menanggapi putusan MK tersebut, Corporate Legal Director MNC Media Christophorus Taufik mengatakan, permohonan tersebut pada intinya mempertanyakan eksistensi hak siar. Maka dengan keputusan MK ini keberadaan hak siar menjadi jelas dan harus dihargai.

"Jadi, di sini ditegaskan oleh MK bahwa perlindungan kepada lembaga penyiaran untuk hak siarnya itu memang diberikan oleh negara," katanya.

Selain itu, lanjut Christophorus, lembaga penyiaran swasta (LPS) dapat memberikan izin kalau ada pihak yang ingin menyiarkan siaran yang dimilikinya.

"Poin yang tidak kalah penting, siaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran itu tidak boleh disiarkan tanpa izin pemilik hak siar," imbuhnya.

Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan ini dinilai semakin menegaskan perlindungan hukum yang sudah selayaknya diberikan negara terhadap konten karya siaran setiap LPS.

“Termasuk juga kepada RCTI, karena konten karya siaran tersebut merupakan hak cipta dari lembaga enyiaran yang mengandung hak ekonomi dan bersifat eksklusif,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com