JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 20 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan, suntikan modal ke BPUI itu bukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Jiwasraya.
Menurut dia, proses penyelesaian masalah Jiwasraya tetap dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap dijalankan melalui jalur hukum.
Baca juga: Menteri BUMN: Selama Ini PMN Dianggap Tak Baik...
"Jadi dalam hal ini Jiwasraya enforcement, bahkan kita minta ke Bapak Jaksa Agung membuat targeting berapa aset yang bisa di-recover dari berbagai kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang ada dalam peradilan," kata Sri Mulyani saat doorstop virtual, Selasa (29/9/2020).
Meski demikian, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan kinerja dari Jiwasraya, terutama membantu pengembalian polis bagi nasabah tradisional, seperti pensiunan dan pegawai pada asuransi pelat merah itu.
"Going concern dari Jiwasraya tetap jadi tanggung jawab pemerintah. Dan kita pun tidak me-reward untuk para peserta Jiwaraya yang selama ini yang bukan sifatnya tradisional," jelasnya.
"Jadi saya ingin sampaikan karena tadi ada di pandangan Dewan beberapa fraksi menyampaikan concern hal ini. Kita akan tetap sangat hati-hati mengedepankan tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Yang dengan persoalan hukum tetap ditangani dan kita tetap menangani institusinya," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: PMN Diklaim Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Seperti diketahui, BPUI ditunjuk Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio bisnis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BPUI sendiri merupakan holding asuransi dan penjaminan BUMN.
Holding tersebut terbentuk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT BPUI.
Adapun dalam sidang paripurna mengenai pengesahan APBN 2021 hari ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sependapat dan tidak setuju pemberian PMN bagi BPUI untuk penyelesaian kasus Jiwasraya pada 2021.
Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan miss management.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.