Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya e-Pas, Nelayan Bisa Agunkan Kapal ke Bank

Kompas.com - 29/09/2020, 21:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengambil alih pengurusan sertifikasi atau Pas Kecil kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT) dari pemerintah daerah.

Dengan pengambil alihan tersebut, maka nelayan akan mendapatkan sertifikat kapal secara digital dan pengurusannya tak dikenakan biaya.

Nelayan hanya perlu memberikan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan terkait bukti kepemilikan kapal.

Baca juga: Syarat Tarik Agunan Kredit, Debt Collector Harus Punya Sertifikasi

“Sejak 2018 kami ambil alih dan melakukan verifikasi ulang, dari limpahan pemda kami bertahap temporer melakukan pendataan dan pendaftaran. Ternyata tadi pagi 69.399 kapal yang sudah memiliki e-pas,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt. Hermanta dalam diskusi virtual, Selasa (29/9/2020).

Hermanta menambahkan, sertifikat kapal atau e-pas ini berbasis internet of things (IoT). E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya, serta menjadi berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia.

“Kendala ketika Pas Kecil dikeluarkan (pemerintah) daerah masa berlakunya hanya satu tahun. Saudara (nelayan) kita menangkap ikan kadang dia tidak kembali ke lokasi setempat, sehingga dia harus melakukan pengukuran ulang," kata Hermanta.

Baca juga: Modal Usaha Jadi Insentif Nelayan di Tengah Pandemi

Selain itu, lanjut Hermanta, dengan memiliki e-Pas, perahu para nelayan diakui pemerintah. Dengan begitu, kapal-kapal nelayan tersebut bisa menjadi agunan ke bank.

“Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com