Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19

Kompas.com - 30/09/2020, 08:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar BPJS kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Luhut meminta para gubernur yang hadir dalam rapat koordinasi untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Adapun gubernur yang terlibat dalam rakor tersebut antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca juga: Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 0,5 Gram Hingga 1 Kg di Pegadaian

“Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid tidak tersendat,” kata Luhut.

Sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut juga meminta kepada semua gubernur agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19, yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.

Ia meminta jangan sampai ada korban jiwa akibat tidak adanya obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp 170.845

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya.

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di 11 provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Sementara untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi menyebut pihaknya bersama dengan Kemenkes dan BPKP, telah melonggarkan aturan untuk verifikasi klaim.

Berdasarkan Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari sepuluh menjadi hanya empat saja.

Baca juga: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com