Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuk Investasi, ORI018 Bisa Dibeli mulai 1 Oktober 2020

Kompas.com - 30/09/2020, 09:06 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan pada kuartal IV tahun 2020 kembali menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI018.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjelaskan, ORI018 bakal ditawarkan secara daring (online) atau e-SBN.

Surat utang pemerintah tersebut akan ditawarkan dengan kupon sebesar 5,7 persen. Artinya, investor yang berinvestasi melalui surat utang pemerintah tersebut bakal mendapatkan imbal hasil sebesar 5,7 persen setiap tahun.

ORI018 sendiri merupakan obligasi negara tanpa warkat sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, hanya antar-investor domestik atau lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID).

Masa penawaran ORI018 dimulai pada 1 Oktober 2020 dan ditutup 21 Oktober 2020 dengan masa jatuh tempo pada 15 Oktober 2023.

Baca juga: Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19

Instrumen investasi ini memiliki holding period selama satu periode pembayaran kupon. Artinya, ORI018 baru dapat dipindahbukukan pada 15 Desember 2020.

Investor ritel dapat membeli ORI018 dengan nilai minimum sebesar Rp 1 juta, sedangkan maksimum Rp 3 miliar.

Nantinya, investor mendapatkan dana pembayaran kupon dari pemerintah pada tanggal 15 setiap bulannya.

Pembayaran kupon pertama dilakukan 15 Desember 2020.

Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 23 Oktober 2020 dan settlement akan dilakukan pada 27 Oktober 2020.

Cara pemesanan pembelian ORI018 secara daring dilakukan melalui empat tahap, yaitu registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen atau konfirmasi.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik mitra distribusi (midis) yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor diharapkan telah memahami Memorandum Informasi ORI018 yang dirilis pada tanggal 1 Oktober 2020 dan dapat diakses di tautan www.kemenkeu.go.id/ori.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp 170.845

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com