Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, OJK Sumbar Terima 354 Layanan Berbasis Online

Kompas.com - 30/09/2020, 10:11 WIB
Perdana Putra,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat menerapkan sistem layanan berbasis digital.

Sistem layanan yang diluncurkan akhir Juni 2020 itu hingga saat ini telah dimanfaatkan oleh 354 pelaku ekonomi dan masyarakat yang menggunakan layanan digital itu.

"Sejak akhir semester I, kami buka layanan digital yang ternyata mendapat respon positif. Sudah ada 354 pelaku ekonomi dan masyarakat yang memakainya," kata Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Syarat Jadi Negara Maju: Sistem Keuangan Harus Inklusif, OJK Jangan Dilebur

Misran mengatakan layanan berbasis online itu dapat dibuka melalui https://layananonline.ojksumbar.com.

Dalam layanan tersebut, terdapat tiga layanan yang terdiri dari Layanan Si-Malin Kundang, Si-Rohana Kudus dan Si-Siti Nurbaya.

Si-Malin Kundang (Sistem Informasi Permintaan Data SLIK Online Konsumen Industri Jasa Keuangan) yaitu Sistem Informasi Permintaan Data SLIK Online yang diperuntukan pengajuan permohonan informasi debitur (SLIK) secara online.

Menurut Misran, informasi Debitur (IDeb) adalah informasi yang berisikan status pinjaman yang terdapat di seluruh layanan sektor jasa keuangan baik perbankan maupun nonbank.

Baca juga: Diduga Melanggar Kode Etik, 12 Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Disidang DKPP

Dalam IDeb tercantum status pinjaman debitur apakah tergolong lancar atau tidak, jenis agunan, pemilik agunan dan lainnya yang berkaitan dengan pinjaman yang dimiliki.

Kemudian, Si-Rohana Kudus (Sistem Informasi Permohonan Pihak Utama Industri Jasa Keuangan) yaitu Sistem Informasi Permohonan Pihak Utama Industri Jasa Keuangan.

Si-Rohana Kudus ini diperuntukan bagi Industri Jasa Keuangan khususnya BPR dan BPRS dalam rangka pengajuan permohonan calon Pihak Utama secara online. Pihak Utama dalam hal ini adalah calon Dewan Komisaris dan Direksi BPR.

"Namun demikian layanan ini bersifat terbatas hanya untuk BPR dan BPRS yang berada di wilayah kerja Kantor OJK Sumbar yaitu Provinsi Sumatera Barat," kata Misran.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 September 2020

Selanjutnya yang ketiga adalah Si-Siti Nurbaya (Sistem Informasi Teknologi Pengaduan Konsumen Berbasis Online dan Terpercaya) yaitu Sistem Informasi Pengaduan Konsumen.

Layanan Si-Siti Nurbaya ini diperuntukan bagi konsumen industri jasa keuangan yang ingin menyampaikan pengaduan secara online.

Dalam layanan ini terdapat persyaratan-persyaratan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh OJK baik itu perbankan maupun non bank.

"Jumlah masyarakat yang telah menggunakan layanan Si-Malin Kundang sebanyak 324 orang,  Si-Rohana Kudus 2 BPR dan Si-Siti Nurbaya 28 orang," jelas Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com