Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Meterai Digital seperti Bayar Pulsa

Kompas.com - 30/09/2020, 16:11 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi, 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore," jelas Iwan.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, dokumen yang akan dikenai bea meterai tidak hanya dokumen fisik, tetapi juga dokumen digital.

Melalui beleid yang berlaku per 1 Januari 2021 tersebut, pemerintah menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dari yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca juga: Masih Bingung Perbedaan Materai 6000 dan Materai 3000?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, saat ini DJP memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan infrastruktur pembayaran meterai secara elektronik.

"Persiapan infrastrukturnya, baik infrastruktur digital maupun mekanismenya, dalam tiga bulan ini kita bangun dulu," jelas Suryo.

"Baik infrastrukturnya seperti apa, kemudian channeling-nya seperti apa. Ibarat kata, kami menyediakan meterai dan konsumen membeli atau memanfaatkan meterai, perlu didesain rantainya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com