Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja Rampung, Airlangga: Ditargetkan Masa Sidang Ini Bisa Diselesaikan

Kompas.com - 30/09/2020, 16:49 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

CIKARANG, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut telah menyelesaikan pembahasan sebagian besar pasal yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan Baleg DPR RI sudah rampung.

“Pemerintah sudah menyelesaikan bersama DPR RUU terkait Cipta Kerja. Dan saya dapat menyampaikan bahwa hampir seluruh pasal-pasal telah disetujui bersama oleh pemerintah dan 9 fraksi di DPR,” tuturnya dalam Peresmian Atap Panel Surya Coca-Cola Amatil Indonesia di Cikarang Barat, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Airlangga meyakini, RUU yang menuai banyak polemik tersebut dapat segera disahkan.

“Ditargetkan dalam masa sidang ini bisa diselesaikan,” katanya.

Menurut dia, semakin cepat RUU sapu jagat itu diselesaikan, maka semakin cepat pula perekonomian nasional menuju suatu transformasi.

“Kita memasuki fase berikut, di mana fase berikut melakukan transformasi ekonomi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI pemerintah telah merampungkan pembahasan mengenai klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan sejumlah poindalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.

Poin-poin tersebut meliputi pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja.

Ia mengatakan seluruh fraksi di Badan Legislasi sudah menyetujui poin-poin tersebut setelah mendapat masukan dari elemen terkait termasuk serikat pekerja dan pengusaha. "Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas," kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Rampung, Ini Penjelasan Baleg DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com