Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000.
"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000. Minimal Rp 9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.