JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pailit yang diajukan KT Corporation terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR), ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KT Corporation merupakan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Sementara Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menilai permohonan kepailitan tersebut, tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.
"Untuk itu, maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.
Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus
"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali nggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya.
Ia bilang, dalam sidang pertama dirinya berdebat dengan kuasa hukum KT Corporation. Namun menurutnya, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk dijadikan barang bukti.
"Katanya dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain, terus kita tanyakan, akhirnya dimasukkan sebagai bukti, ternyata tidak ada isinya yang mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, itu enggak ada. Jadi, memang benar-benar nobody, kita enggak kenal," pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.