Sebagai informasi, KT Corporation melayangkan gugatan pailit terhadap Global Mediacom ke PN Jakarta Pusat pada 28 Juli 2020. Perkara ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan pemohon dalam perkara ini, KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar, ada beberapa hal yang diminta kepada majelis hakim.
Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.
Baca juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe: Terkesan Upaya Mencari Sensasi...
KT Corporation juga meminta untuk pihak pengadilan menetapkan dan menunjuk, serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas.
Penggugat meminta pula pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat tiga kurator dan pengurus yakni Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto untuk menjadi tim kurator dalam proses kepailitan Global Mediacom.
Ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Atas jasa kurator tersebut, KT Corporation juga meminta untuk majelis hakim menetapkan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya.
KT Corporation juga meminta majelis hakim untuk menghukum Global Mediacom untuk membayar seluruh biaya perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.