JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).
Penyempurnaan ketentuan PLJP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
Sementara ketentuan PLJPS diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Baca juga: Dorong Mata Uang Lokal, BI Kerja Sama dengan Bank Sentral China
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, ketentuan-ketentuan itu berlaku sejak 29 September 2020.
Dia menyatakan, penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Adapun pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.
Kemudian, ada perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19, serta agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.
Lalu, ada percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.
"Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," pungkas Onny.
Baca juga: Dalam Revisi UU Bank Indonesia, Pengawasan Perbankan Dikembalikan ke BI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.