Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2020, 06:04 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono membantah pihaknya telah mencabut suspensi perdagangan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).

Hal ini menannggapi beredarnya surat yang seolah-olah BEI mencabut suspensi terhadap JSKY.

“Pengumuman yang terlampir bukan pengumuman resmi dari BEI. Kami informasikan, seluruh informasi resmi terkait update atau pengumuman pasar modal melalui website resmi BEI,” kata Yulianto melalui siaran media, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Hoaks, Peserta BPJS Kesehatan Gratis Diblokir karena Punya Motor Lebih dari Satu

Sebelumnya, perusahaan energi yang bergerak di mesin pembangkit listrik ini selama September telah dua kali mengalami suspensi. Suspensi pertama terjadi pada tanggal 16 September 2020. BEI kembali membuka perdagangan JSKY pada 17 September 2020.

Namun, peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham JSKY membuat BEI kembali lagi melakukan suspense pada 18 September 2020 lalu.

Sebagai informasi, melansir RTI pada tanggal 16 September 2020, saham JSKY bergerak liar dengan kenaikan 12,96 persen atau 28 poin menjadi Rp 244 per saham.

Selanjutnya pada tanggal 18 September 2020 tepatnya setelah pembukaan suspensi, harga saham kembali melonjak 21,3 persen menjadi Rp 296 per saham.

Baca juga: Investasi Saham Masih Menarik Saat Resesi? Perhatikan 3 Hal Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com