Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Isi Survei Kartu Prakerja | Indonesia Punya Panel Surya Terbesar di Asia Tenggara

Kompas.com - 01/10/2020, 06:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Selengkapnya baca di sini

4. Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar BPJS kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Luhut meminta para gubernur yang hadir dalam rapat koordinasi untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Adapun gubernur yang terlibat dalam rakor tersebut antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Simak selengkapnya di sini

5. Yuk Investasi, ORI018 Bisa Dibeli mulai 1 Oktober 2020

Kementerian Keuangan pada kuartal IV tahun 2020 kembali menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI018.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjelaskan, ORI018 bakal ditawarkan secara daring (online) atau e-SBN.

Surat utang pemerintah tersebut akan ditawarkan dengan kupon sebesar 5,7 persen. Artinya, investor yang berinvestasi melalui surat utang pemerintah tersebut bakal mendapatkan imbal hasil sebesar 5,7 persen setiap tahun.

ORI018 sendiri merupakan obligasi negara tanpa warkat sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, hanya antar-investor domestik atau lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID).

Berminat? Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com