Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Respons Kadin

Kompas.com - 01/10/2020, 13:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 749/DP/IX/2020 mengenai Mogok Kerja Nasional serta surat arahan Nomor 748/DP/IX/2020.

Surat edaran serta surat arahan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani pada 30 September 2020.

Dibuatnya surat tersebut karena adanya rencana aksi mogok kerja massal nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari, mulai 5-8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR RI.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sebut 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

 

Adapun isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin. Pun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa "demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat," isi dari SE tersebut pada poin 3, Kamis (1/10/2020).

Namun, SE tersebut juga tertulis, mogok kerja boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dengan pekerja.

Oleh sebab itu, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah.

Baca juga: Soal Rencana Mogok Nasional Pekerja, Ini Respons Menperin

"Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut.

"Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com