“Saat ini ada kenaikan cukai, tapi kemudian kami juga melihat ada aturan yang absurd yakni Perdirjen Bea Cukai 37/2017 yang membolehkan menjual rokok di bawah 85 persen dari banderol asal tidak lebih di 40 kota pengawasan bea cukai,” terang Lisa.
Hal ini dinilai menjadi sorotan karena dengan aturan yang masih ada, masih akan mungkin ditemukan harga rokok di bawah 85 persen dari batasan yang seharusnya sehingga harganya menjadi lebih murah dari yang tertera pada pita cukai.
Hal inilah yang membuat anak-anak makin mudah untuk menjangkau rokok.
Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Petani Tembakau
Direktur Eksekutif Yayasan ALIT Indonesia Yuliati Umrah mengatakan pihaknya secara tegas berharap agar pemerintah mencabut segala aturan yang masih memungkinkan rokok dijual lebih murah lagi.
“Saya setuju kalau ketentuan tersebut dihapus saja. Harga rokok sudah terlalu murah kalau diperbolehkan dijual di bawah 85 persen. Anak pasti bisa beli dengan uang sakunya,” tutur Yuliati.
Dia mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut ketentuan tersebut demi melindungi anak-anak dari ancaman rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.