Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Berencana Mogok Kerja Nasional, Ini Imbauan Apindo

Kompas.com - 01/10/2020, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang diisukan akan dilakukan jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

“Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Adapun ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Respons Kadin

Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans Nomor 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga disebutkan, yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” sebut Hariyadi.

Apindo juga mengutip Pergub DKI Nomor 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19.

 

Baca juga: Soal Rencana Mogok Nasional Pekerja, Ini Respons Menperin

Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,” jelas Hariyadi.

Selain itu, Apindo juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut.

“Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi,” ungkap Hariyadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+