"Dari rekening yang masuk kita lakukan validasi secara berlapis. Dari data bank kemudian kita bandingkan dengan data kita terima, akhirnya kita mendapatkan data ada 2,4 juta data tidak valid. Dari 14,8 juta nih ada 2,4 juta yang tidak valid. Paling pertama kita lakukan dengan perbankan," katanya.
"Lalu valid yang kedua, kita lakukan sesuai dengan kriteria sesuai Permenaker. Dari situ kita sisir dan kita temukan ada data tidak valid. Kemudian, yang ketiga, kita lakukan validasi ketunggalan. Ketunggalan adalah satu NIK ini harus sesuai dengan satu kepesertaan Jamsostek. Lalu, satu nomor rekening. Dari jumlah tersebut akhirnya kita dapatkan 12,4 juta dan 2,4 juta data tidak valid," papar Agus.
BP Jamsostek telah menyerahkan data subsidi gaji atau subsidi upah dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kemudian dilanjutkan pada gelombang II, dengan menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September.
Baca juga: Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama
Penyerahan data gelombang III, diberikan satu minggu setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2,8 juta.
Untuk gelombang V, BP Jamsostek menyerahkan kepada Kemenaker pada 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta gelombang V susulan pada 30 September 2020.
"Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.