Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Merger Grab dan Gojek Mencuat Lagi, Ini Komentar KPPU

Kompas.com - 02/10/2020, 06:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu merger antara dua perusahaan layanan transportasi online, Grab dan Gojek, kembali mencuat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha pun menanggapinya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima notifikasi merger antara Grab dan Gojek.

Baca juga: Isu Merger Berembus Lagi, Bagaimana Kondisi Bisnis Grab dan Gojek?

"Notikasi (merger) maupun konsultasi belum ada masuk ke KPPU, tentang Grab dan Gojek. Jadi kami memang bisa pastikan belum ada tahan berikutnya," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Ia mengatakan, jika terdapat notifikasi merger maka KPPU akan melakukan penilaian terhadap aksi korporasi tersebut. Ada dua opsi dari hasil penilaian yakni menerima atau menolaknya.

Penilaian merger tersebut mencakup potensi pelanggaran persaingan usaha ke depannya dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan kedua perusahaan tersebut.

"Dalam merger kalau pun menerima, kami bisa menerima tanpa remedies (catatan) atau menerima dengan remedies (agar tidak mengakibatkan praktik monopoli)," kata Guntur.

Baca juga: Dikabarkan Bakal Merger dengan Grab, Ini Kata Gojek

Ia menambahkan, KPPU juga memiliki kewenangan terkait hal keterlambatan memberikan notifikasi merger. Sehingga pihaknya bisa melakukan proses inisiatif kemungkinan adanya merger, ataupun melalui laporan pihak lain.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya tetap memonitor isu ini untuk melihat apakah proses merger terjadi di luar negeri, dan seberapa besar dampaknya pada pasar di Indonesia.

Kendati demikian, tentu ini tidak akan semudah melakukan penyelidikan di dalam negeri karena berada di luar wilayah otoritas Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com