Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Menteri ESDM, Erick Thohir Minta Pembatasan Izin Pembangunan Pembangkit Listrik

Kompas.com - 02/10/2020, 07:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyurati Menteri ESDM Arifin Tastif terkait kondisi di PT PLN (Persero) terkait operasional maupun keuangannya di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat bernomor S-756/MBU/09/2020 itu, Erick meminta bantuan Arifin untuk membantu PLN dalam hal kelebihan pasokan pembangkit.

Menurut dia, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan peningkatan permintaan listrik.

Baca juga: Ditargetkan Rampung 2023, Pembangkit Listrik 35.000 MW Baru Beroperasi 23,9 Persen

“Kami harapkan dukungan saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN, antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power,” tulis Erick dalam suratnya yang dikutip Kompas.com pada Kamis (1/10/2020).

Selain itu, Erick juga meminta penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan pertimbangan kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah atau sedang dibangun, proyeksi permintaan dan kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuntungan PLN.

Surat tersebut dikirim dan ditandatangani Erick pada 18 September 2020 lalu.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat yang dikirimkan Erick kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut.

Baca juga: Ini Hambatan Pengembangan Pembangkit Listrik EBT di RI

Menurut Arya, selain ke Menteri Arifin Tasrif, Erick juga mengirimkan surat serupa ke Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Surat Pak Menteri itu bukan berarti bahwa PLN itu kondisinya parah, tapi yang dilihat Pak Menteri adalah karena PLN sudah oversupply,” ujar Arya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com