Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51.000 Pegawai Honorer Lolos Jadi PPPK, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Kompas.com - 02/10/2020, 09:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebut, ada sekitar 51.000 pegawai honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses seleksi PPPK ini dijelaskan telah berlangsung sejak 30 September 2020.

Dengan diketahuinya jumlah pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK maka pihaknya tinggal memberikan nomor induk kepegawaian (NIK).

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji kepada 398.000 Tenaga Honorer

Dengan demikian, efektiflah sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober.

"Yang lolos passing grade sekitar 51.000an. Kemarin seleksi untuk PPPK sudah dilaksanakan, setelah Perpres tersebut ditetapkan. Maka, akan dilakukan pemberkasan di BKN untuk diberikan nomor induk PPPK," katanya kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini merupakan beleid yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK. Berdasarkan Perpres tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.

Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menteri PAN-RB Usulkan Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Besar

Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur ebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com