JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan kembali melelang mobil. Lelang akan dilakukan secara online di laman resmi lelang milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Bagi Anda yang sedang mencari mobil, lelang mobil oleh Ditjen Pajak ini bisa dijadikan salah satu pilihan. Sebab lewat lelang, Anda bisa mendapatkan mobil dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Jumat (2/10/2020), ada 4 mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak yang akan dilelang pada 13-15 Oktober 2020.
Baca juga: Lelang Mobil Sitaan Bea Cukai, Ada Subaru Impreza
Lelang pertama akan dilakukan melalui KPKNL Jakarta V pada 13 Oktober 2020. Ada 2 mobil yang dilelang yakni Mercedes Benz type 300 E dan Mercedes Benz C 250 AT.
Namun tidak disebutkan status lelang tersebut, apakah lelang eksekusi pajak atau bukan.
Kedua, lelang akan dilakukan melalui KPKNL Samarinda pada 15 Oktober 2020. Ada 2 mobil yang akan dilelang yakni Triton 2.5L SC HDX dan Triton 2.5L DC GLS. Mobil tersebut merupakan mobil hasil sitaan Ditjen Pajak sehingga lelangnya merupakan lelang eksekusi pajak.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Mercedes Benz 300 E
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 20 juta
Uang jaminan: Rp 4 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
Baca juga: Lelang Rumah 2 Lantai di Bekasi Mulai Rp 300 Jutaan, Minat?
2. Mercedes Benz C 250 AT
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 190 juta
Uang jaminan: Rp 95 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
3. Triton 2.5L SC HDX
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 169 juta
Uang jaminan: Rp 34 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
4. Triton 2.5L DC GLS
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 196 juta
Uang jaminan: Rp 40 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
Baca juga: Cari Mobil Bekas Murah dari Lelang Pemerintah? Ini Panduan Lengkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.