Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Piutang Negara Rp 358,5 Triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 02/10/2020, 16:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan ada piutang Rp 358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Piutang itu terdiri dari piutang lancar sebesar Rp 297,9 triliun dan piutang jangka panjang Rp 60,6 triliun. Dari total itu, ada piutang tak tertagih sebesar Rp 191 triliun, terdiri dari piutang lancar Rp 187,3 triliun dan piutang jangka panjang Rp 3,7 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, piutang tersebut muncul dari pajak maupun non-pajak, juga piutang lain-lain. Piutang bukan pajak biasanya timbul dari kegiatan operasional kementerian/lembaga (K/L) itu sendiri.

Baca juga: Soal Piutang ke Pemerintah, Dirut PLN: Kami Sedang Menunggu dengan Berdebar-debar

"Misalnya piutang royalti, sudah diberikan izin oleh K/L tapi belum bayar kewajiban, piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan, atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai yang ada di K/L teknisnya," kata Lukman dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).

Lukman menuturkan, piutang tersebut berada dalam kewenangan K/L terkait sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet. Namun, penyerahan diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur.

Sebab PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal hingga melakukan berbagai cara yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Untuk itu, kata Lukman, sebelum diserahkan ke PUPN, pihaknya berharap K/L bisa optimal mengelola piutang negara. Bila optimal, maka penyisihan piutang negara semakin kecil dan tingkat pengembalian semakin besar.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

"Seharusnya K/L tahu persis siapa debiturnya, dan apa yang menyebabkan piutang timbul. Semakin lancar piutang negara, semakin kecil penyisihannya. Semakin lama mengendap, penyisihan piutang semakin besar. Ini yang seharusnya dilakukan oleh K/L," pungkas Lukman.

Informasi saja, dalam piutang lancar, ada 2 komponen piutang paling besar dalam LKPP 2019, yaitu piutang pajak, dan piutang bukan pajak. Piutang pajak ini berkisar Rp 94,6 triliun dan piutang bukan pajak sebesar Rp 166,25 triliun.

Piutang bukan pajak dibagi lagi menjadi 2 kategori, yakni piutang pada K/L maupun piutang pada BUN. Jumlah bruto piutang pada K/L berjumlah Rp 44,5 triliun. Namun terdapat penyisihan piutang tak tertagih senilai Rp 33,1 triliun sehingga jumlah bersihnya Rp 11,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com