Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Minta Kementerian Optimal Tagih Piutang Negara

Kompas.com - 02/10/2020, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian/lembaga (K/L) optimal menagih piutang negara ke para debitur yang masih menunggak.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, optimalisasi penagihan perlu dilakukan sebelum melaporkannya pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Kami harap K/L bisa optimal mengelola piutang negara. Jika optimal, penyisihan piutang negara semakin kecil, tingkat pengembalian makin besar. Seharusnya K/L tahu persis siapa debiturnya dan apa yang menyebabkan piutang timbul," kata Lukman dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Ada Piutang Negara Rp 358,5 Triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Lukman menuturkan, jika K/L tersebut sudah melakukan penagihan optimal namun tak kunjung membuahkan hasil, K/L baru boleh menyerahkan urusan piutang ke PUPN.

Nantinya, PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal, atau diharapkan hingga uang negara kembali. PUPN pun berwenang untuk melakukan pemblokiran, menyita aset-aset, menerbitkan surat paksa, hingga melelang asetnya.

"Tapi harus ada dokumen yang jelas. Kalau nanti dokumen tidak mencerminkan secara pasti seseorang punya utang, kami (PUPN) tidak bisa mengurus. Tanpa itu tentunya kami tidak bisa mengurus, akan dikembalikan lagi ke K/L," ujar Lukman.

Selanjutnya kata Lukman, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004, pimpinan K/L bisa mengajukan penghapusan piutang kepada Menterian Keuangan, baik penghapusan bersyarat maupun penghapusan mutlak.

Baca juga: IHSG Ditutup di Zona Merah pada Akhir Pekan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com