Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Minta Kementerian Optimal Tagih Piutang Negara

Kompas.com - 02/10/2020, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian/lembaga (K/L) optimal menagih piutang negara ke para debitur yang masih menunggak.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, optimalisasi penagihan perlu dilakukan sebelum melaporkannya pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Kami harap K/L bisa optimal mengelola piutang negara. Jika optimal, penyisihan piutang negara semakin kecil, tingkat pengembalian makin besar. Seharusnya K/L tahu persis siapa debiturnya dan apa yang menyebabkan piutang timbul," kata Lukman dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Ada Piutang Negara Rp 358,5 Triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Lukman menuturkan, jika K/L tersebut sudah melakukan penagihan optimal namun tak kunjung membuahkan hasil, K/L baru boleh menyerahkan urusan piutang ke PUPN.

Nantinya, PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal, atau diharapkan hingga uang negara kembali. PUPN pun berwenang untuk melakukan pemblokiran, menyita aset-aset, menerbitkan surat paksa, hingga melelang asetnya.

"Tapi harus ada dokumen yang jelas. Kalau nanti dokumen tidak mencerminkan secara pasti seseorang punya utang, kami (PUPN) tidak bisa mengurus. Tanpa itu tentunya kami tidak bisa mengurus, akan dikembalikan lagi ke K/L," ujar Lukman.

Selanjutnya kata Lukman, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004, pimpinan K/L bisa mengajukan penghapusan piutang kepada Menterian Keuangan, baik penghapusan bersyarat maupun penghapusan mutlak.

Baca juga: IHSG Ditutup di Zona Merah pada Akhir Pekan

Tapi dia menegaskan, piutang yang dihapuskan adalah piutang yang kecil-kecil, seperti piutang tagihan rumah sakit atau piutang dengan alamat debitur tidak jelas. Diapun menyatakan, sejauh ini belum ada program untuk menghapus piutang, utamanya piutang berjumlah besar.

"Enggak ada program untuk menghapuskan piutang, apalagi piutang yang besar-besar. Intinya yang sangat dominan adalah pada K/L. Kalau sudah di PUPN sudah upaya terakhir. Kita berharap K/L inilah yang jadi garda terdepan untuk menyelesaikan piutang-piutang tadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada piutang Rp 358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang 4 Mobil, Ada Mercy Rp 20 Juta

Piutang itu terdiri dari piutang lancar sebesar Rp 297,9 triliun dan piutang jangka panjang Rp 60,6 triliun. Dari total itu, ada piutang tak tertagih sebesar Rp 191 triliun, terdiri dari piutang lancar Rp 187,3 triliun dan piutang jangka panjang Rp 3,7 triliun.

Dalam piutang lancar, ada 2 komponen piutang paling besar dalam LKPP 2019, yaitu piutang pajak, dan piutang bukan pajak. Piutang pajak ini berkisar Rp 94,6 triliun dan piutang bukan pajak sebesar Rp 166,25 triliun.

Piutang bukan pajak dibagi lagi menjadi 2 kategori, yakni piutang pada K/L maupun piutang pada BUN. Jumlah bruto piutang pada K/L berjumlah Rp 44,5 triliun. Namun terdapat penyisihan piutang tak tertagih senilai Rp 33,1 triliun sehingga jumlah bersihnya Rp 11,4 triliun.

Baca juga: Lelang Mobil Sitaan Bea Cukai, Ada Subaru Impreza

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com