Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?

Kompas.com - 03/10/2020, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Sedangkan terkait masalah hukum, Anthony berharap jajaran penegak hukum bisa menyita seluruh aset terdakwa untuk bisa digunakan demi menambah uang pengembalian ke nasabah.

"Yang penting, yang melanggar hukum harus diproses dan mengembalikan uangnya kepada negara," cetus Anthony.

Sebagai informasi, di dalam pelaksanaan program penyelamatan polis nasabah Jiwasraya pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada IFG Life sebagai perusahaan yang diproyeksikan akan menampung polis-polis nasabah yang sepakat mengikuti program penyelamatan.

Baca juga: Indef: Nasabah Jiwasraya Butuh Kepastian Penyelesaian Restrukturisasi

PMN dengan nilai Rp 22 triliun ini akan dicairkan dalam 2 tahun anggaran yakni Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun berikutnya pada tahun anggaran 2022.

Saat ini, manajemen baru Jiwasraya bersama Tim Gabung diketahui tengah mematangkan skema penawaran terbaik.

Satu skema yang sedang dimatangkan adalah pengembalian 100 persen dana para pemegang polis yang dihitung dari nilai tunai dengan cara mencicil. Ada pula skema pengembalian dana pemegang polis yang dihitung dari penyesuaian nilai tunai dengan cara dicicil, namun dalam jangka waktu yang lebih pendek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com