Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Usulkan Sertifikasi 10.000 Produk Farmasi Gunakan APBN

Kompas.com - 03/10/2020, 16:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan, biaya sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk farmasi sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).

Dia memperkirakan, ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi untuk meningkatkan kemandirian sektor kesehatan.

 

Baca juga: Luhut Nilai Sertifikasi Produk Kesehatan dan Farmasi RI Mutlak Diperlukan

"Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN),” ujarnya.

Kementerian Perindustrian mencatat, pada kuartal I 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 persen.

Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I 2020 dengan mencapai Rp 9,83 triliun.

Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022.

 

Baca juga: Pandemi Covid-19, Industri Farmasi Mengaku PHK Sekitar 3.000 Karyawan

“Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.

Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Dalam Permenperin No. 16 Tahun 2020, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com