Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Irine Yulianingsih menjelaskan, apabila nelayan calon penerima paket tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan kepada salah satu anggota keluarga yang namanya tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK).
Perwakilan keluarga yang hadir harus membawa kelengkapan dokumen seperti Surat Kuasa dan KTP, Kartu KUSUKA pemberi kuasa, kapal nelayan pemberi kuasa dan mesin lama nelayan yang bersangkutan.
Selain itu, di titik lokasi distribusi akan diatur agar setiap orang menjaga jarak minimum 1 meter dan selalu memakai masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.