Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Lagi Kasus Penyelundupan Sepeda Brompton dan Harley Davidson

Kompas.com - 04/10/2020, 11:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, sebagai tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson.

Kasus itu terjadi pada akhir 2019 lalu. Kasus bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019.

Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang. Pesawat itu merupakan pesawat seri A330-900 NEO atau salah satu generasi paling baru di Airbus. 

Baca juga: Sejarah Garuda Indonesia: Sumbangan Rakyat Aceh dan Patungan Belanda

Seusai mendarat, pesawat tersebut langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF). Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Awalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Namun petugas Bea dan Cukai kemudian menaruh kecurigaan pada isi lambung kapal.

Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat. Koper dan boks berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.

Jika dirinci, 15 koli berisi onderdil motor Harley Davidson atas nama karyawan Garuda Indonesia berinisial SAW dan 3 kotak lainnya dengan claim tag LS berisi 2 sepeda merek Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda tersebut.

Baca juga: Apa Kabar Ari Askhara Kini, Eks Dirut Garuda yang Selundupkan Brompton

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu penumpang dalam pesawat berinisal SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun e-bay. Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, DJBC tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Erick Thohir marah

Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara. Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.

“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Pilih Jalur Negosiasi

Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan. Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.

“Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.

Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.

Baca juga: 400 Karyawan Garuda Indonesia Pilih Pensiun Dini

Resmi tersangka

Dikutip dari Harian Kompas, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.

Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19. Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.

Baca juga: Hingga Juli 2020, Utang Garuda Indonesia Rp 32 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com