Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Tidak Menghilangkan Hak Cuti

Kompas.com - 04/10/2020, 17:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan poin-poin penting yang tercantum dalam RUU sapu jagat itu.

Salah satunya ialah terkait penegasan, tidak dihapusnya ketentuan mengenai cuti, baik itu cuti haid atau bahkan hamil.

"Kami menegaskan (RUU Cipta Kerja) tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, cuti hamil," katanya dalam gelaran Rapat Kerja Badan Legislatif DPR RI, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja

Airlangga menegaskan, ketentuan mengenai hak cuti para pekerja masih diatur dalam aturan yang berlaku saat ini.

Aturan yang dimaksud ialah Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"(Ketentuan cuti) sudah diundang-undangkan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaaan," kata dia.

Baca juga: Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna

Hak cuti merupakan salah satu poin utama yang diperjuangkan para buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja pada tanggal 6 hingga 9 Oktober mendatang.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, melalui RUU yang segera disahkan tersebut, para pekerja yang mengambil cuti haid atau hamil tidak akan dibayar uapahnya.

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di omnibus law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang. Karena dibuat untuk tidak dilaksanakan," ucapnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

Rilis
Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Whats New
Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Whats New
Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+