Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Tidak Menghilangkan Hak Cuti

Kompas.com - 04/10/2020, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan poin-poin penting yang tercantum dalam RUU sapu jagat itu.

Salah satunya ialah terkait penegasan, tidak dihapusnya ketentuan mengenai cuti, baik itu cuti haid atau bahkan hamil.

"Kami menegaskan (RUU Cipta Kerja) tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, cuti hamil," katanya dalam gelaran Rapat Kerja Badan Legislatif DPR RI, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja

Airlangga menegaskan, ketentuan mengenai hak cuti para pekerja masih diatur dalam aturan yang berlaku saat ini.

Aturan yang dimaksud ialah Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"(Ketentuan cuti) sudah diundang-undangkan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaaan," kata dia.

Baca juga: Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna

Hak cuti merupakan salah satu poin utama yang diperjuangkan para buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja pada tanggal 6 hingga 9 Oktober mendatang.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, melalui RUU yang segera disahkan tersebut, para pekerja yang mengambil cuti haid atau hamil tidak akan dibayar uapahnya.

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di omnibus law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang. Karena dibuat untuk tidak dilaksanakan," ucapnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com