Menurut Airlangga, akan ada bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).
Bahkan pemerintah mengatakan, jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Nantinya pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
“Kami yakin ini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” kata Airlangga.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya
Sebelumnyapemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020)
Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.
Baca juga: Trump Positif Covid-19, Ini Proyeksi IHSG Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.