Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ketentuan Cuti Melahirkan dan Keguguran bagi Karyawan Wanita

Kompas.com - 05/10/2020, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Kalau eksis berarti tidak diatur omnibus law. Memang tidak ada di omnibus law karena adanya di UU 13 2003," ujarnya.

Oleh karenanya, Ida menegaskan bahwa aturan mengenai peraturan cuti melahirkan hingga melahirkan bagi pekerja tetap akan berlaku.

Baca juga: Pertanyaan Jebakan HRD, Kenapa Kita Harus Menerima Anda?

"Ada yang mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus cuti hamil, cuti melahirkan, itu enggak. UU itu tetap ada," ucap dia.

Cuti haid

Dalam Pasal 81, pekerja wanita dalam masa haid juga bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi ayat (1) Pasal 81.

Hak mengajukan cuti saat menstruasi, masuk dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan tak bisa menolak pengajuan cuti datang bulan dari pekerjanya.

"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2) UU tersebut.

Dengan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003, jelas tertera bahwa hak cuti selama menstruasi dimiliki pekerja wanita setiap bulannya selama satu sampai dua hari yang tertuang dalam perjanjian bersama atau PKB yang sifatnya mengikat kedua belah pihak.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com