Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lunasi Polis Nasabah, Ini Skema yang Ditawarkan Bos Jiwasraya

Kompas.com - 05/10/2020, 11:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi polis akan digunakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menangani kasus gagal bayar nasabah perseroan.

Restrukturisasi akan dibagi ke dalam dua bentuk, yang disesuaikan terhadap jenis pemegang polis Jiwasraya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, untuk polis tradisional, restrukturisasi yang akan dilakukan adalah penyesuaian terhadap nilai manfaat dan pengembangan.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Respons Penolak PMN: Mereka Tidak Pro Rakyat

Pasalnya, berdasarkan hasil pendalaman konsultan yang digandengnya, pemegang polis dijanjikan hasil pengembangan yang jauh berada di atas rata-rata pasar.

"Karena selama ini setelah dikaji cukup dalam janji pengembangan jauh dari market. Disesuaikan normal market," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).

Oleh karenanya, Hexana memilih restrukturisasi nilai manfaat untuk pemegang polis tradisional.

"Ada normalisasi, ada penyesuaian manfaat polis," katanya.

Sementara untuk pemegang polis saving plan, selain diberikan restrukturisasi, Hexana juga memberikan opsi pembayaran penuh, namun pelunasannya akan dicicil.

Opsi cicilan tersebut ditawarkan bagi pemegang polis yang bersedia menerima manfaat dalam jangka waktu lebih panjang.

"Saving plan memang akan dicicil," katanya.

Namun, apabila pemegang polis ingin menerima manfaat dalam jangka waktu yang lebih pendek, maka dapat memilih opsi restrukturisasi.

Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com