JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi polis akan digunakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menangani kasus gagal bayar nasabah perseroan.
Restrukturisasi akan dibagi ke dalam dua bentuk, yang disesuaikan terhadap jenis pemegang polis Jiwasraya.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, untuk polis tradisional, restrukturisasi yang akan dilakukan adalah penyesuaian terhadap nilai manfaat dan pengembangan.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Respons Penolak PMN: Mereka Tidak Pro Rakyat
Pasalnya, berdasarkan hasil pendalaman konsultan yang digandengnya, pemegang polis dijanjikan hasil pengembangan yang jauh berada di atas rata-rata pasar.
"Karena selama ini setelah dikaji cukup dalam janji pengembangan jauh dari market. Disesuaikan normal market," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Oleh karenanya, Hexana memilih restrukturisasi nilai manfaat untuk pemegang polis tradisional.
"Ada normalisasi, ada penyesuaian manfaat polis," katanya.
Sementara untuk pemegang polis saving plan, selain diberikan restrukturisasi, Hexana juga memberikan opsi pembayaran penuh, namun pelunasannya akan dicicil.
Opsi cicilan tersebut ditawarkan bagi pemegang polis yang bersedia menerima manfaat dalam jangka waktu lebih panjang.
"Saving plan memang akan dicicil," katanya.
Namun, apabila pemegang polis ingin menerima manfaat dalam jangka waktu yang lebih pendek, maka dapat memilih opsi restrukturisasi.
Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.