Sementara itu, Ketua Umum PPIP PS Kuncoro menyampaikan, jika RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU, maka akan berpotensi melanggar tafsir konstitusi. Terutama dalam subklaster ketenagalistrikan. Sebab kata dia, putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja.
Kuncoro menilai RUU Cipta Kerja akan bertentangan dengan UUD 1945 NRI Pasal 33 ayat (2). Sebab kata dia, tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi orang banyak bisa tidak lagi dikuasai negara.
Selain itu, RUU Omnibus Law dinilai akan menciptakan ancaman terbukanya kemungkinan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia untuk dieksploitasi oleh korporasi swasta/profit. Tanpa aturan yang jelas, lingkungan dan alam Indonesia hanya akan dijadikan peluang bisnis untuk mencapai keuntungan semata.
Baca juga: Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya
Beberapa serikat pekerja tersebut mengtakan mendapat dukungan penuh di tingkat internasional. Sibebutkan, BWI, IUF, Industri All, ITF dan PSI yang mewakili lebih dari 110 juta anggota di dunia siap untuk melakukan perlawanan bersama-sama menolak Omnibus Law dan menyerukan 5 hal sebagai berikut:
1. Menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, apalagi mengesahkannya menjadi undang-undang.
2. Memastikan bahwa UU No. 13/2003 tidak boleh diubah atau dikurangi. Kalaupun ada penguatan hanya sebatas pada fungsi pengawasan pelatihan, pendidikan dan sebagainya sehingga akan sesuai dengan kondisi sekarang.
3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003.
4. Memastikan pasal-pasal di dalam sub-klaster Ketenagalistrikan yang sudah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan lagi dalam RUU Cipta Kerja.
5. Mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.