Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul agar Investor ASEAN Buka Asuransi Umum di RI

Kompas.com - 05/10/2020, 14:01 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk melakukan ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.

Bendahara Negara itu menjelaskan, industri asuransi di dalam negeri pertumbuhannya cenderung lebih lambat jika dibandingkan dengan negara lain. Harapannya, investor bisa membuka jasa asuransi baik umum atau konvensional maupun syariah di dalam negeri.

Melalui ratifikasi protokol ketujuh, Sri Mulyani mengatakan Indonesia akan memperjelas komitmen non-life insurance menjadi konvensional dan tafakul/syariah. Pengesahan protokol ketujuh menurutnya tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.

Baca juga: Relaksasi Berakhir Tahun Depan, Bagimana Prospek Perbankan Syariah?

"Melalui komitmen protokol ke-7, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI, Senin (5/10/2020).

"Dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen yang tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Peransuransian," sambungnya.

Untuk diketahui, AFAS merupakan landasan dasar untuk menuju integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN. Sebab, sektor ini menyumbang kontribusi sekitar 52 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN di 2019.

Sri Mulyani memandang, Indonesia perlu meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS untuk dapat segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah.

Baca juga: Ini 14 Aturan PHK di RUU Cipta Kerja yang Jadi Momok Buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com